Pengertian Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit
orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data
di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk
kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang
berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di
dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet
dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja
online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer
internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian
online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen
Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di
Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan
penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder
menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga
murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah
ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Ruang Lingkup
Kejahatn carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan
transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam
lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya
melewati batas negara.
Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya
tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan
menggunakan hukum tersendiri.
Sifat Kejahatan
Sifat carding secara umum adalah non-violence kekacauan yang
ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi dampak yang di
timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari
kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya
dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online
demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder)
sudahmencuri no rekening dari korban.
Pihak Pihak yang Terkait Dalam Carding
Pihak yang terkait dalam pelaku carding antara lain:
1. Carder
Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, banner
atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana
netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang
sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat
situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising dengan tujuan
memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal
Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan
konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah,
sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut.
Target carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs
iklan, jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan
tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs
internet. Carder mengirimkan sejumlah email ke target sasaran dengan
tujuan untuk meng up-date atau mengubah user ID dan PIN nasabah melalui
internet. E-mail tersebut terlihat seperti dikirim dari pihak resmi,
sehingga nasabah seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya sedang
ditipu.
Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan
teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya
lalulintas mayantara (cyberspace) demi terwujudnya tujuan tertentu
antara lain keuntungan pelaku dengan merugikan orang lain disamping yang
membuat, atau pun menerima informasi tersebut.
2. Netter
Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah sebuah bank) yang dikirimkan oleh para carder.
3. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan
memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem
yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak
yang lainnya.
4. Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak37. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu
kredit/debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online,
ecommerce, internet banking, dan lain-lain.
Modus Kejahatan Carding
Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding)
1. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing.
2. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
3. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.
4. Mengambil dan memanipulasi data di Internet
5. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada
saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex,
HL, TNT, dlsb.).
Modus Operandi
Ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya:
1. Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai
cara antara lain: phising (membuat situs palsu seperti dalam kasus
situs klik.bca), hacking, sniffing, keylogging, worm, chatting dengan
merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela,
berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial
menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain yang
pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.
2. Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet
seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang
dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau
limitnya mencukupi.
3. Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
4. Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui
bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10
%, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat keenam
dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding.
Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh banyak situs-situs online
sebagai negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal
Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta
umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat
antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
5. Pengambilan barang oleh carder.
Undang Undang yang Mengatur Carding
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur
mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000
namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus
yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime. Dalam
menangani kasus carding para Penyidik (khususnya Polri) melakukan
analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada
dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime.
Sebelum lahirnya UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika
(ITE), maka mau tidak mau Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam
KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat
para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam
pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime
sebagaimana telah disebutkan di atas yang terjadi secara nonfisik dan
lintas negara.
Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang
dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya
dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu
benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan
ratus rupiah". Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP
yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor
kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di
Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan
transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan
uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang
yang melakukan transaksi.
Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat
dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking.
Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit
carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia
kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor
kartu tersebut.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika
dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem
elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau
dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam
suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain,
baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”.
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan
regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam
UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus
mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa
berkurang dan bahkan tidak ada lagi. Tetapi selain regulasi khusus juga
harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware,
guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.